Rabu, 22 Februari 2012

Penataan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Ruang adalah hasil rekayasa manusia untuk mewadahi berbagai aktivitas dan bentuk kehidupan manusia lainnya, sebaiknya ruang dapat memberikan stimulus bagi perilaku dan kehidupan sosial manusia (Setiawan, 2004). Dari pengertian mengenai ruang tersebut, kita menyadari bahwa ruang sangat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia. Oleh sebab itu dalam melakukan perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan dan pengelolaan ruang harus sebijaksana mungkin, sehingga keharmonisan spasial dapat terwujud, guna mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan.
Hakekat pembangunan berkelanjutan itu sendiri adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang yang didalamnya terkandung dua gagasan penting yaitu gagasan “kebutuhan” yaitu kebutuhan esensial untuk memberlanjutkan kehidupan manusia, dan gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan. Namun saat ini, kondisi pembangunan yang ada justru menimbulkan transformasi yang progresif hanya pada ekonomi dan perkembangan masyarakat (Purwanto, 2001).
Merambahnya pembangunan ke wilayah pesisir menyebabkan adanya “pemaksaan”, dalam hal ini terkait dengan adanya pemanfaatan ruang yang tidak seharusnya ada tetapi dipaksakan ada, dan akhirnya berdampak pada terganggunya keberlanjutan pembangunan dan timbulnya penyimpangan pemanfaatan ruang.
Untuk dapat mencegah terjadinya kerusakan habitat pesisir dan kelautan sehingga kecenderungan terjadinya bencana dapat diatasi, maka diperlukan suatu kebijaksanaan dalam pengelolaan, terutama dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir.
Kebijaksanaan tersebut dapat dirumuskan dalam sebuh keputusan mengenai penentuan zona kesesuaian pemanfaatan ruang wilayah pesisir. Zona-zona tersebut di buat guna memberikan gambaran mengenai aturan pemanfaatan ruang yang sesuai dan menjaga keseimbangan antara zona konservasi dan budidaya pada wilayah pesisir.
Jadi dengan adanya zonasi yang tepat dalam perencanaan tata ruang pesisir, maka prinsip keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah pesisir dapat terealisasikan dan meminimalisasi adanya penyimpangan pemanfaatan ruang. Penyimpangan pemanfaatan ruang pada umumnya merupakan penyimpangan pemanfaatan antara kepentingan konservasi dan kegiatan pembangunan ekonomi di beberapa kawasan pesisir, sehingga berpeluang besar menyebabkan konfik pemanfaatan ruang, terutama untuk daerah yang padat penduduk dan memiliki intensitas pembangunan yang tinggi (Dahuri, 2001: 116).
Tata ruang adalah wujud structural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Sedangkan penataan ruang adalah suatu kebijakan piblik yang bermaksud unntuk mengoptimalksn pemsanfaatan ruang bagi semua pelaku kepentingan dan pelaku pembangunan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Dikenal 3 konsep penataan ruang yakni, konsep keterpaduan matra ruang lautan dan daratan melalui pendekatan DAS, konsep keterpaduan matra ruang pulau-pulau kecil dan lautan dengan pendekatan bioregionisme, dan konsep penataan ruang ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).


Berikut dilampirkan RTRW provinsi Maluku dan juga RTRW kota Ambon :

Semoga Bermanfaat .
:-)